Jember-Unit Reskrim Polsek Kencong Polres Jember mengamankan seorang pemuda penyalahgunaan obat terlarang jenis pil putih berlogo Y, pria tersebut berinisial nama IL(21) warga Dusun Krajan Desa Kraton Kecamatan Kencong kabupaten Jember.
Penangkapan terhadap IL bermula dari informasi masyarakat bahwa di pinggir jalan dusun punguan Desa Kencong Kecamatan Kencong sering di gunakan transaksi pil koplo.
Anggota reskrim Polsek Kencong memulai penyelidikan di daerah yang dicurigai sering digunakan transaksi obat terlarang.Kecurigaan tersebut benar, petugas berhasil mengamankan IL saat akan melakukan transaksi pil koplo pada sabtu (05/04) sekitar jam 21.45wib beserta barang bukti sejumlah Pil Trihexyphenidyl
Dari tangan IL petugas berhasil mengamankan sebanyak 4 kertas gulungan yg berisi 4 (empat ) butir obat putih berlogo Y dengan total keseluruhan 16 butir, 2 klip plastik yang berisi masing masing 1 (satu) butir pil warna putih berlogo Y sisa yang dijual secara eceran, Uang tunai hasil penjualan okerbaya sebesar Rp. 185.000, - ( Seratus delapan puluh lima ribu rupiah ).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kencong untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, disampaikan bahwa kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020