Jember-Seorang pria berinisial KH(37) warga Desa Balung Lor, Kecamatan Kecamatan Balung Kabupaten Jember diamankan jajaran anggota Polsek Balung Polres Jember. Dia digerebek polisi, karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya atau pil koplo, senin(20/3/2023) lalu.
Dari hasil mengamankan KH petugas menyita Obat-obatan farmasi warna putih berlogo ”Y” jenis trihexypenidyl sebanyak 1 (satu) buah kaleng yang berisikan 67 ( enam puluh tujuh ) klip plastik yang berisi obat/ pil berloyo Y warna putih dengan jumlah total 402 ( empat ratus dua ) butir, Uang tunai hasil penjualan obat / pil sebesar Rp. 195.000, - ( seratus sembilan lima ribu rupiah)
Kapolsek Balung AKP Sunarto SH, mengatakan KH diamankan pada saat setelah menjual pil koplo di sekitar rumah nya dusun wetan kali desa Balung lor kecamatan Balung, pada Senin(20/03/2023) sekitar jam 20.30wib, saat itu anggota polsek Balung mendapat infomasi bahwa pelaku sering mengedarkan pil koplo kepada para pemuda pemuda disekitar rumahnya dengan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan ternyata benar KH telah menjual obat pil warna putih berlogo huruf Y”dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan telah didapati barang bukti dari tangan KH, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah mengedarkan pil tersebut.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke Polsek Balung terhadap Pelaku di sangkakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.