Jember-Polsek Kencong mengamankan seorang pengedar uang palsu di pasar baru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial nama AR (51 ) warga Dusun Darungan Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Jember.
Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso SH menjelaskan, awal mula kejadian, pelaku datang ke salah satu toko kue di pasar Kencong, pada Kamis (06/04/2023) pelaku membeli kue kering kemudian pedagang tersebut merasa uang tersebut palsu dan melapor ke Polsek kencong kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan dibantu penjaga parkir mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan seorang perempuan serta pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu di dalam tas warna coklat sebanyak 13 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dengan nomer seri LCT 259219 (nomor seri sama semua) , 2 (dua) Lembar uang palsu pecaha Rp 50.000 dengan nomer seri NJT 161416 kemudian petugas mengamankan ke Polsek kencong guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, lanjut Kapolsek, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Kita terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan, pelaku ini termasuk sindikat pengedar uang palsu, " tambahnya.