Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Laptop di Patrang

    Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Laptop di Patrang

    Jember-Polsek Patrang Polres Jember berhasil Mengamankan Dua Pelaku pencurian laptop berinisial DM (20)

    alamat Kelurahan Tegal besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember dan SK(20th)Perempuan alamat Dusun Manggis Desa Sukorambi kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember. 

    Keduanya nekat mencuri Leptop milik korban Rizky(25) alamat Jalan Anggur Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember 

    Kapolsek Patrang AKP Hery Supadmo SH mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada pada hari Selasa 21 maret 2023, di kamar kos korban Jalan Delima putih Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang.

    kronologis kejadian nya pada hari selasa tgl 15 maret 2023 di rumah kos korban, satu unit Laptop jenis DELL yg seharga 5.5 juta rupiah miliknya yang di taruh di dalam kamar kosnya hilang kemudian pelapor melihat pintu jendela depan rumah kos terbuka sedikit Kemudian pelapor berusaha untuk mencari namun belum juga di ketemukan. 

    Selanjutnya korban Melaporkan ke Polsek Patrang, Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku tidak jauh berada di lokasi TKP

    Jumat tanggal 24 maret 2023, polisi berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial DM(25)dan seorang perempuan inisial SK, Ia ditangkap lengkap dengan barang bukti berupa

    1 (satu) unit Laptop Note book merk DELL Inspiron N4 110 warna hitam dan 1 (satu) buah Charger leptop warna hitam.

    Kedua pelaku melakukan pencurian karena melihat rumah kos milik korban sepi tidak ada penghuni dan jendela rumah bagian depan terbuka selanjutnya DM langsung memasuki rumah kos tersebut dengan cara melewati jendela kiri yang sebelumnya tidak tertutup rapat dan mengambil Laptop sedangkan SK bertugas berjaga-jaga di depan pintu kos korban. 

    Untuk Motif nya "hasil penjualan dari pencurian tersebut akan di gunakan untuk membayar rumah kos dan Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Patrang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan ” pungkas Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo SH. 

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Optimalkan Giat Patroli Jelang...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/01 Patrang Gelar Bakti TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Koramil 0824/25 Jenggawah Beri Materi PBB dan Wasbang Siswa SMAN Jenggawah, Mantapkan Kedisiplinan dan Karakter Kebangsaan

    Ikuti Kami