Jember-Polres jember rilis keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba Minggu I bulan Januari 2023 dan berhasil amankan 10 pelaku, Senin (09/01/23)
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Sugeng piyanto SH. menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan terdiri dari 4 pelaku kasus penyalahgunaan sabu-sabu, 6 tersangka terlibat kasus penyediaan farmasi/okerbaya
“Berhasil kami amankan barang bukti 36, 30gram sabu-sabu, dan 1 kaleng obat trex isi 1000 butir” ungkapnya.
“Untuk Narkotik jenis sabu Modus operandi para pelaku ini membeli barang dari madura sebanyak 100gram dengan harga Rp90.000.000, -kemudian di bagi tiap paket sabu di jual Rp 400.000, -”jumlah keseluruhan penjualan Rp 160.000.000, - sehingga keuntungan sebanyak Rp70.000.000, -, tambahnya.
Sedangkan okerbaya pelaku membeli obat trex 1000 butir melalui online dengan harga Rp 500.000.-kemudian pelaku membagi tiap klip isi 10 dengan harga Rp 20.000.-Jumlah keseluruhan penjualan Rp 2.000.000. - sehingga keuntungan Rp 1.500.000. - perkaleng.
Untuk pelaku penyalahgunaan farmasi kita sangkakan dengan pasal 196 dan 197 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara, sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 112 ayat 4 dan pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukiman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ”Pungkas Kapolres.