Tiga Hari, Pelaku Perampokan Emas 2 Kg Berhasil Dibekuk Polres Jember 

    Tiga Hari, Pelaku Perampokan Emas 2 Kg Berhasil Dibekuk Polres Jember 

    JEMBER - Aksi perampokan yang terjadi di toko Emas Murni di jalan Sultan Agung pada Kamis 24 November 2022 lalu, Polres Jember berhasil membekuk pelaku, selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti emas dengan berat 1, 5 kg dari tangan pelaku.

    Tidak hanya itu, pelaku yang diketahui dengan inisial SYO (39) warga Jalan Mangga Lingkungan Cangkring Kelurahan Kecamatan Patrang ini juga seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara pada pencurian, yakni pada 2006 dan 2009.

    “Pelaku berhasl kami amankan di rumahnya di Patrang, selain itu, beberapa emas seberat 1, 5 kilogram, sisa dari hasil perampokan juga kami amankan, dari tangan pelaku, ” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH. yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (27/11/2022).

    Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian terhadap korbannya selama 2 hari. Begitu ada kesempatan, pelaku menjalankan aksinya pada waktu dinihari sekitar jam 03.00 WIB saat korban membuka pintu hendak ke pasar.

    “Saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban yang bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya, korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tidak berdaya ketika pelaku memukul korban 2 dengan besi yang dibawanya, sehingga korban pingsan, ” jelas Kapolres.

    Melihat suaminya pingsan, istrinya sempat berusaha berteriak minta tolong, tapi oleh pelaku langsung disekap dan diseret ke dalam untuk mengambil perhiasan emas yang ada di dalam baki. “Total saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg, ” bebernya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat ”Ancamanyan hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” pungkas Kapolres. 

    #humaspolresjember

    #polresjember #kapolresjember #akbpherypurnomo #polisijember #poldajatim #humaspolresjember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Maling Buah Jeruk 40 Kg Di Desa Mundurejo...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe,  Ikut Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Akan Kewaspadaan Bencana

    Ikuti Kami